Pemprov Sulsel Perpanjang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Desember 2022

Zainal
Zainal 201 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Keberlanjutan pembebasan BBNKB II ini ditandai oleh ditandatanganinya SK Gubernur bernomor 2456/XII/Tahun 2022 pertanggal 1 Desember 2022.

Terkait kebijakan tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu akan terus mengawal prosedur Gubernur dengan berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap penerbitan BPKB, khususnya masyarakat yang hendak melakukan proses BBNKB II. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Didapuk Menjadi Pembicara Seminar Hukum, Agus Salim Apresiasi Mahasiswa Hukum Bisnis UNM
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!