PEDOMAN RAKYAT, PALOPO – Penanganan kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi yang diduga ilegal di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, menuai sorotan. Bukannya ditangani Polres Palopo, perkara ini justru diserahkan kepada Polisi Militer (PM) Kodim 1403/Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, melalui Kanit Tipiter, menyampaikan pihaknya tidak bisa mengomentari lebih jauh. “Kami tidak bisa komentari lebih jauh karena ranahnya PM untuk periksa,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/8/2025).
Kasus ini berawal dari pengungkapan gudang penyimpanan solar subsidi diduga ilegal dengan barang bukti mencapai 7,4 ton. Lokasi penimbunan itu terletak di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Penemuan ini sempat memantik perhatian publik lantaran Kapolres Palopo sebelumnya berkomitmen memberi efek jera kepada para pelaku.
Namun, perkembangan penyelidikan justru memunculkan tanda tanya. Seorang berinisial Ag (38), yang merupakan pemilik rumah sekaligus penjaga gudang, sempat diamankan bersama barang bukti. Akan tetapi, ia kemudian dibebaskan.
Keterangan Ag kepada penyidik bahkan disebut telah membeberkan identitas pemilik solar subsidi tersebut. Meski demikian, hingga kini pemilik barang tidak ditangkap dan belum dijadikan tersangka.
Kondisi ini memunculkan dugaan publik bahwa pihak Polres Palopo ‘main mata’ dengan jaringan mafia solar subsidi. Dugaan tersebut kian menguat karena kasus dialihkan ke ranah Polisi Militer tanpa penjelasan rinci mengenai keterlibatan oknum militer.
Sebelumnya, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma telah mengimbau seluruh pengelola SPBU di wilayah hukumnya untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi. Ia menegaskan, baik pemilik SPBU maupun operatornya akan diberi sanksi tegas jika kedapatan bermain.

