“Siapapun yang bermain dan terungkap tetap akan kami publikasikan di koran, media online, serta media sosial agar bisa menjadi efek jera,” tegas Dedi saat itu.
Dedi menambahkan, pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Praktisi hukum, Dedy Awi, menilai sikap Kapolres Palopo hanya sebatas gertak sambal. Ia menuding pemberantasan mafia solar subsidi di Kota Palopo dilakukan setengah hati dan tidak menyentuh aktor utama.
“Saya tantang Kapolres Palopo dan Dandim 1403 Palopo untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kota Palopo. Ini sudah ramai diberitakan,” ujar Awi, Jumat (8/8/2025).
Ia menegaskan bahwa subsidi adalah hak rakyat sebagai penerima manfaat, bukan milik segelintir orang berduit. Menurutnya, hukum seharusnya berlaku adil bagi semua, mengingat kasus seperti nenek Asyani yang dipidana satu tahun penjara dan denda Rp500 juta karena mencuri kayu jati.
Padahal, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Rusdi Hartono belum lama ini menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan pemberantasan penjualan ilegal solar subsidi ke tambang dan perusahaan yang tidak berhak. Aktivitas tersebut marak di wilayah Sulawesi Selatan dan disebut merugikan negara serta masyarakat luas. (Nuryadin)

