Kasus Tanah di Setu Masih Berjalan, Dua Belah Pihak Buat Perjanjian

James
James 289 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Permasalahan penggantian atas tanah seluas 176 m2 milik Ida Rahmawati yang masuk dalam trase pengadaan tanah jalan tol Cimanggis-Cibitung yang terletak di Desa Lubang Buaya, Setu, Bekasi hingga saat ini belum juga beres.

Terbaru, pihak dari Ida Rahmawati yang diwakili oleh adiknya yakni Nasirudin bertemu dengan pihak penerima penggantian uang atas tanah tersebut yakni Parjo.

Pertemuan yang terjadi pada Kamis, 21 April 2022 lalu tersebut, difasilitasi oleh Ketua RT setempat. Adapun dalam pertemuan itu, pihak dari penerima uang atas lahan tersebut membuat perjanjian untuk melakukan pengembalian uang kepada pemilik sah lahan yakni Ida Rahmawati.

“Pak Parjo menandatangani perjanjian yang point utama perjanjiannya itu dia harus melakukan pengembalian uang dalam waktu satu bulan sejak dia tanda tangan,” papar Nasirudin melalui siaran pers, Senin (25/04/2022).

“Sama point utama lainnya itu dia menyepakati untuk kita melakukan penggantian dalam bentuk aset atau tanah,” tambahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wadan Ramil Mariso Pimpin Karya Bhakti Bersihkan Drainase di Wilayah Kelurahan Bontorannu
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!