Kasus Tanah di Setu Masih Berjalan, Dua Belah Pihak Buat Perjanjian

James
James 291 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Nasirudin menyatakan sangat menghargai sikap Parjo yang kooperatif, namun dia menekankan bahwa harus ada perjanjian agar tidak berkepanjangan. “Sejauh ini Pak Parjo dan keluarga selalu bisa ditemui baik-baik, tapi selalu tidak dapat memberikan kepastian, makanya harus ada perjanjian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

BPN dan Waskita

Lebih jauh, Nasirudin juga menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak BPN Kabupaten Bekasi dan juga Waskita yang menurutnya sangat membantu dalam selama proses.

“Saya dan keluarga sangat berterimakasih kepada BPN dan Waskita yang selama ini selalu memberikan bantuan hingga dapat diketahui siapa yang menerima penggantian atas tanah milik kakak saya,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya kedua belah pihak telah dipertemukan di kantor BPN Kabupaten Bekasi, pada pertemuam itu Parjo telah memahami kekeliruan dengan menerima pembayaran atas tanah dari Ida Rahmawati dan selanjutnya siap bertanggungjawab untuk melakukan pengantian. (*wp)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  17 Front Toko di Pasar Panakkukang Terancam Disegel Karena Menunggak Sejak Tahun 2019
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!