Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah PDAM

Zainal
Zainal 250 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kemudian kita lakukan ekspose perkara dan kita mengambil kesimpulan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar,” bebernya.

Diketahui, dana hibah tersebut bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperuntukkan percepatan cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pipa jaringan distribusi namun pada pelaksanaannya tidak berjalan semestinya.

“Besaran dana hibah pada tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar dan pada tahun 2018-2019 sebesar Rp 3 miliar, yang mana dana tersebut difungsikan untuk sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Zulkarnaen.

Selain itu dana tersebut juga difungsikan untuk pipa jaringan distribusi. “Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum, dimana pipa yang dipasang di beberapa titik tidak sesuai baik jumlah maupun jenisnya,” pungkasnya. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  NTB Gelap Gulita, Mahasiswa Kepung PLN: Bongkar 'Sindikat' Dana CSR dan Proyek Fiktif!
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!