PEDOMANRAKYAT, MATARAM – Kinerja PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah disorot tajam. Alih-alih menikmati pasokan listrik yang stabil, masyarakat NTB justru harus mengelus dada akibat pemadaman listrik bergilir yang tak kunjung usai dalam sepekan terakhir. Imbasnya, roda ekonomi mandek, aktivitas belajar via Zoom terganggu, dan layanan kesehatan ikut kelabakan.
Kondisi memprihatinkan ini memicu gelombang amarah dari para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Gerakan Pemuda Peduli NTB (PGPP-NTB)—gabungan dari BIM, KIM, KOSNAPI, dan GP NTB. Mereka menggeruduk kantor PT PLN UIW NTB pada Kamis (21/05/2026) untuk menyuarakan rapor merah BUMN tersebut.
“Lihat gara-gara pemadaman sepihak ini, masyarakat rugi besar! Pelaku usaha online, pendidikan, dan agenda penting warga berantakan,” teriak Yogi Setiawan, Koordinator Lapangan aksi, melalui pengeras suara.
Gugat Empat Isu Krusial dan Dugaan Proyek Fiktif
Aksi demonstrasi ini bukan sekadar protes mati lampu. PGPP-NTB membawa misi pengawasan publik terhadap empat isu krusial: ketimpangan wilayah yang belum teraliri listrik, pemadaman bergilir, sengkarut program Listrik Sambung Gratis, hingga pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga tidak tepat sasaran.
Massa mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 dan PP No. 14 Tahun 2012, PLN wajib menyediakan listrik yang andal bagi kepentingan umum. Sayangnya, realita di lapangan justru berbanding terbalik.
Lebih menyengat lagi, massa mencurigai adanya potensi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) tahun anggaran 2026 dari pemerintah pusat. Mereka menduga anggaran terserap, namun proyek fisik di lapangan nihil. Sesuai aturan Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, penerima manfaat harus mengacu pada DTKS Kemensos yang diverifikasi pihak desa, “Bukan ditentukan berdasarkan selera oknum PLN,” tegas massa.
CSR PLN Diduga Jadi ‘ATM Pribadi’
Persoalan dana CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL) juga tak kalah pelik. Merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 47 Tahun 2012, PLN wajib mengumumkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan CSR secara berkala ke publik.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Informasi ini dinilai sangat tertutup, memicu kecurigaan bahwa dana kemitraan dan pembinaan UMKM tersebut hanya mengalir ke kelompok tertentu. Yogi Setiawan bahkan menduga ada kesengajaan dari pihak PLN UIW NTB untuk menyembunyikan data tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

