Pihak Kelurahan Kampung Buyang Tak Hadir di Reses, Arifin Majid Minta Evaluasi

Ramzy
Ramzy 155 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi D Fraksi Golkar, Arifin Majid kembali melaksanakan kegiatan reses masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Kali ini, titik kedelapan reses digelar di Jalan Seroja, Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh antusias dari masyarakat setempat. Warga yang hadir memanfaatkan momentum reses untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada legislator dari Komisi D tersebut. Turut hadir dalam kegiatan itu unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat dan warga sekitar.

Dalam sesi dialog dan tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait persoalan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai belum merata, hingga bantuan bedah rumah bagi warga kurang mampu yang dianggap masih sulit diakses.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Arifin Majid menegaskan bahwa seluruh keluhan masyarakat akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait di Pemerintah Kota Makassar.

Ia menyampaikan bahwa persoalan bantuan sosial dan bedah rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, dirinya meminta warga untuk tetap aktif melaporkan jika terdapat data penerima bantuan yang bermasalah atau masyarakat yang dinilai layak menerima bantuan namun belum terakomodasi.

“Semua aspirasi masyarakat ini tentu akan kami perjuangkan. Kami akan koordinasikan dengan dinas terkait agar persoalan PKH maupun bantuan bedah rumah dapat segera mendapat perhatian pemerintah,” ujar Arifin Majid di hadapan warga.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dalam RDP di Gedung DPRD Bulungan, Warga Kampung Baru Soroti Dugaan Penerbitan SHGU-SHGB PT BCAP dan PT KIPI yang Dinilai Tidak Sah
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!