Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi IV lainnya, Saharuddin Tompo. Ia menilai, sudah saatnya diwacanakan penarikan kewenangan pengelolaan seluruh jenjang guru ke pemerintah pusat guna menciptakan sistem yang lebih terintegrasi.
Sementara itu, Dr Andi Fachruddin menjelaskan, di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tidak lagi dikenal istilah guru honorer, kecuali dalam kondisi tertentu melalui pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan persyaratan yang berlaku.
Terkait kenaikan pangkat, kata dia, Disdik Sulsel telah menerapkan sistem pengusulan berbasis aplikasi yang digunakan secara menyeluruh oleh guru di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Seluruh berkas kenaikan pangkat, lanjut Dr Andi Fachruddin, diajukan melalui aplikasi e-Pinisi yang berlaku bagi seluruh tenaga pendidik di lingkup Pemprov Sulsel.
Adapun terkait wacana penarikan kewenangan ke pemerintah pusat, hingga saat ini belum terdapat kebijakan atau rencana resmi mengenai hal tersebut, tandas Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel, Dr Andi Fachruddin. (Hdr)

