Menanggapi dualisme keterangan ini, Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH, MH, memperingatkan bahwa ini bukan sekadar urusan salah paham atau lupa, melainkan potensi pelanggaran pidana berat. Farid menekankan bahwa jika Kejati menemukan bukti pembahasan itu ada, maka pihak yang membantahnya bisa dijerat pasal Obstruction of Justice.
Terlebih, merujuk pada Pasal 22 UU Tipikor, memberikan kesaksian palsu dalam kasus korupsi bukanlah perkara main-main karena ancaman penjara bisa mencapai 12 tahun. Secara administratif pun, sulit bagi publik mencerna jika anggaran fantastis Rp60 miliar bisa melenggang tanpa sepengetahuan Ketua Banggar yang secara hukum dipegang oleh Ketua DPRD.
Mengejar Jejak DPA “Siluman”: Siapa yang Menandatangani Dokumen?
Tanda tanya besar kini menggelayut di benak publik: jika pimpinan dewan mengaku tak tahu-menahu, lewat pintu mana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) puluhan miliar itu bisa terbit dan disahkan? Farid Mamma menduga ada aroma manipulasi dokumen negara jika benar anggaran itu cair tanpa pembahasan legislatif.
Oleh karena itu, PUKAT Sulsel mendesak Kejati untuk segera mengonfrontasi Bahtiar dan Andi Ina secara langsung. Tak hanya itu, penyidik diminta menyisir hingga ke hilir, mengejar siapa pejabat yang berani meneken SP2D hingga dana cair sepenuhnya, demi mengungkap siapa sebenarnya yang “bermain duri” dalam pusaran kasus nanas ini. (*)

