PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar Media Gathering Semester II Tahun 2025 di Aula Tamalate, Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Digital: Menguatkan Narasi Positif Melawan Disinformasi.”
Acara tersebut menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara insan media dan pemerintah dalam memperkuat ekosistem informasi yang sehat, kredibel, dan berbasis digital.
*Kakanwil: Peran Media Tak Tergantikan dalam Menjaga Kepercayaan Publik*
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, dalam sambutannya menegaskan bahwa media memiliki peran vital dalam membangun kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap diwarnai hoaks, disinformasi, dan narasi menyesatkan.
“Tanpa peran wartawan sebagai support system dalam publikasi dan amplifikasi kinerja Bea Cukai, publik tidak akan mengetahui apa yang telah kami kerjakan. Di era banjir informasi seperti sekarang, peristiwa apa pun bisa berubah menjadi isu besar yang perlu diluruskan,” ujarnya.
Djaka memaparkan bahwa kinerja Kanwil DJBC Sulbagsel sepanjang Januari–November 2025 menunjukkan capaian yang signifikan.
Total penerimaan telah mencapai 109,32 persen dari target, dengan rincian:
Bea masuk: 98 persen
Bea keluar: 696 persen
Cukai: 121 persen
Kinerja itu diperoleh dari tiga wilayah kerja—Sulsel, Sulbar, dan Sultra—yang masing-masing memiliki dinamika pengawasan dan pelayanan berbeda.
Selain itu, sejak awal 2025 hingga November, Bea Cukai Sulbagsel mencatat 45 juta batang hasil tembakau ilegal, ribuan liter minuman elektrik ilegal, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp45 miliar.
“Ini menunjukkan bahwa wilayah Sulawesi masih menjadi landing spot bagi peredaran barang ilegal, termasuk narkotika. Peningkatan penindakan bukan hanya soal prestasi, tetapi bukti bahwa ancaman masih ada dan harus direspons,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran, khususnya terkait cukai hasil tembakau, tidak serta-merta selesai hanya dengan pembayaran denda.
“Barang buktinya tetap disita negara dan akan dimusnahkan. Ada yang mengira setelah membayar denda barang bisa kembali—itu keliru,” tegas Djaka.
*Bea Cukai Perkuat Literasi Komunikasi*
Djaka menjelaskan bahwa penyelenggaraan media gathering ini sekaligus menjadi ajang peningkatan kapasitas internal, terutama dalam hal literasi komunikasi dan literasi digital agar Bea Cukai mampu menyampaikan informasi secara lebih efektif.
“Kami ingin agar narasi positif dapat tersampaikan dengan baik, akurat, dan diterima publik. Karena itu, kami mengundang narasumber yang kompeten untuk memberikan penguatan,” katanya.
Adapun pemusnahan barang bukti hasil penindakan Semester II dijadwalkan pada Senin mendatang di komplek GKN Makassar.

