Oleh : Ardhy M Basir
Langkah Pemerintah Kota Makassar kembali menuai sorotan. Kali ini, sasaran penertiban adalah para pedagang kaki lima di kawasan Sungai Cerekang—atau yang lebih akrab dikenal sebagai SUCER, sebuah ruang yang selama ini hidup bukan karena proyek besar, melainkan karena denyut ekonomi rakyat kecil.
Selama dua malam terakhir, kabar penggusuran oleh Satuan Polisi Pamong Praja menghantui para penjual sarabba, pisang goreng, dan ubi goreng—kuliner khas Sulawesi Selatan yang justru menjadi daya tarik utama kawasan tersebut. Ironisnya, penertiban ini dilakukan di tempat yang secara resmi dipromosikan sebagai “Kawasan Kuliner Sungai Cerekang.” Sebuah kontradiksi yang sulit diterima akal sehat.
Pemerintah seolah lupa bahwa SUCER bukan sekadar deretan lapak di atas jalan atau selokan. Ia adalah ruang sosial, ruang ekonomi, sekaligus ruang budaya. Di sana, interaksi terjadi, tradisi hidup, dan ekonomi mikro berputar tanpa bantuan besar dari negara. Lalu, dengan mudahnya semua itu hendak disapu bersih atas nama ketertiban?
Memang benar, para pedagang menggunakan bahu jalan atau Daerah Milik Jalan (Damija). Namun, pendekatan pemerintah yang hanya berorientasi pada penertiban tanpa solusi menunjukkan kegagalan dalam membaca realitas sosial. Apalagi aktivitas mereka bukan berlangsung sepanjang hari—melainkan hanya pada malam hari, saat fungsi jalan relatif lebih longgar.

