“BKAD Sinjai siap mendukung penyediaan data anggaran dan realisasi belanja yang akurat. Kami berharap kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kontribusi belanja daerah terhadap penerimaan pajak nasional,” ujar Suleha.
Data belanja yang dikumpulkan akan digunakan untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan seperti PPh Pasal 21, 22, 23, serta PPN, sehingga dapat memperkuat pengawasan dan kepatuhan perpajakan dari sisi pemerintah daerah.
Secara terpisah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan bahwa kolaborasi antara KP2KP dan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari reformasi administrasi perpajakan yang berbasis data dan integritas.
“Kerja sama antara DJP dan pemerintah daerah, seperti yang dilakukan KP2KP Sinjai dengan BKAD, menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem perpajakan. Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga membangun transparansi fiskal yang berkelanjutan,” ungkap Sumin.
Melalui sinergi ini, DJP berharap pengumpulan data dapat semakin efektif dan bermanfaat dalam memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan di wilayah Kabupaten Sinjai. (AaN)

