Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, KP2KP dan BKAD Sinjai Perkiat Kolaborasi

Zainal
Zainal 253 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak atas belanja pemerintah daerah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menjalin koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Sinjai baru-baru ini.

Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, bertemu langsung dengan Kepala Bidang Anggaran BKAD, Suleha, guna membahas penyediaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya realisasi belanja satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Data tersebut akan digunakan sebagai dasar proyeksi potensi penerimaan pajak, terutama dari transaksi yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran pemerintah daerah.

"Data ini akan kami olah untuk mengestimasi potensi pemungutan dan pemotongan pajak, seperti PPh dan PPN, atas belanja pemerintah daerah. Pajak yang terkumpul dari sektor ini akan dikembalikan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD), yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat," jelas Hendrawan.

Koordinasi ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui unit vertikal di bawah Kanwil DJP Sulselbartra, untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak dan memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Suleha, selaku Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Sinjai, menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengelolaan data belanja daerah secara transparan dan tepat waktu.

"BKAD Sinjai siap mendukung penyediaan data anggaran dan realisasi belanja yang akurat. Kami berharap kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kontribusi belanja daerah terhadap penerimaan pajak nasional," ujar Suleha.

Data belanja yang dikumpulkan akan digunakan untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan seperti PPh Pasal 21, 22, 23, serta PPN, sehingga dapat memperkuat pengawasan dan kepatuhan perpajakan dari sisi pemerintah daerah.

Baca juga :  Sukseskan Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Lompo Tingkatkan Patroli Dialogis

Secara terpisah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan bahwa kolaborasi antara KP2KP dan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari reformasi administrasi perpajakan yang berbasis data dan integritas.

"Kerja sama antara DJP dan pemerintah daerah, seperti yang dilakukan KP2KP Sinjai dengan BKAD, menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem perpajakan. Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga membangun transparansi fiskal yang berkelanjutan," ungkap Sumin.

Melalui sinergi ini, DJP berharap pengumpulan data dapat semakin efektif dan bermanfaat dalam memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan di wilayah Kabupaten Sinjai. (AaN)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!