PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO — Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan pembelian buku di UPT SDN 1 Bangkala, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu orang tua siswa, Karaeng Bonto, kepada wartawan di Garassing, Selasa (20/4/2026).
Menurut Karaeng Bonto, setiap siswa diminta membeli buku seharga Rp25.000 per eksemplar. Ia menilai, untuk siswa kelas satu, harga tersebut sebenarnya tidak menjadi persoalan. Namun, ia menyayangkan karena pengadaan buku seharusnya sudah dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dalam juknis dana BOS sudah jelas bahwa pengadaan buku dianggarkan sekitar 10 persen per tahap atau 20 persen per tahun. Artinya, sekolah wajib menyediakan buku setiap tahun tanpa membebani siswa,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan jumlah siswa yang cukup banyak, alokasi anggaran tersebut dinilai sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan buku pelajaran di sekolah.
Karaeng Bonto juga mengungkapkan bahwa pembagian buku dilakukan langsung kepada siswa tanpa adanya pemberitahuan atau rapat dengan orang tua. Bahkan, menurutnya, siswa diminta membayar dengan penyampaian dari guru di kelas.
“Anak-anak yang masih kelas satu menyampaikan bahwa mereka diminta membayar Rp25.000. Kalau tidak mau, bukunya diminta untuk dikembalikan,” katanya.
Ia berharap pihak sekolah ke depan dapat lebih transparan dengan melibatkan orang tua dan komite sekolah dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan.

