PB HMI: Gugatan Mentan Amran Harus Dilihat dari Sisi Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Digital

Ramzy
Ramzy 267 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Bidang Komunikasi dan Digital Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ramon Hidayat, menegaskan bahwa polemik gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo sebaiknya tidak dilihat sebagai upaya pembungkaman pers, tetapi sebagai bentuk penegakan hak dan etika komunikasi di era digital.

Menurut Ramon, dalam iklim demokrasi yang sehat, kebebasan pers dan tanggung jawab publik harus berjalan beriringan.

“Kebebasan pers adalah hak fundamental yang wajib dijaga, namun kebebasan itu juga menuntut tanggung jawab terhadap kebenaran informasi. Di era digital, satu pemberitaan yang tidak berimbang dapat menyebar cepat dan menimbulkan kerugian besar bagi reputasi seseorang atau lembaga,” ujar Ramon di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Ramon menilai gugatan hukum Mentan Amran adalah langkah konstitusional, bukan tindakan represif terhadap media.

“Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat. Ini bukan soal membungkam kritik, tetapi tentang memastikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan etika komunikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramon menegaskan bahwa publik tidak boleh menutup mata terhadap prestasi dan kinerja nyata Menteri Amran selama memimpin sektor pertanian. Di bawah kepemimpinannya, Kementerian Pertanian berhasil melakukan sejumlah terobosan penting:

• Memberantas mafia pupuk dan memperbaiki sistem distribusi nasional untuk memastikan ketersediaan pupuk tepat sasaran.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sehari yang Abadi: Renungan atas Kepergian M. Harris Junior
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!