Petugas sempat memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kanan karena FR mencoba kabur ketika proses pengembangan kasus. Saat diinterogasi di dalam kendaraan dinas kepolisian menuju Mapolrestabes Surabaya, pria asal Kabupaten Bulukumba ini tidak dapat mengelak. Di hadapan petugas yang mengapitnya, ia mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap korban di Makassar.
Aksi keji tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Barombong. FR tega menyekap korban selama tiga hari dalam kondisi terikat, lalu melancarkan kekerasan seksual secara berulang demi memuaskan nafsu biadabnya sebelum akhirnya kabur. Ironisnya, kepada petugas FR blak-blakan mengaku bahwa pelariannya ke Surabaya adalah untuk mencari target kejahatan baru.
Informasi mutakhir menyebutkan bahwa FR kini telah diterbangkan kembali ke Kota Daeng oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Atas aksi kriminalnya yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pasal penyekapan dalam KUHP, pelaku kini bersiap menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (*)


