Pengacara Munafri Arifuddin Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Sulsel

Zainal
Zainal 269 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinilai telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta menyebar ujaran kebencian melalui ITE, 2 (dua) akun media sosial (Tiktok) dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu (28/12/2024).

Akun bernama @urban.investigation serta @narasiid 2024 ini dilaporkan ke Polda Sulsel karena menyebar informasi yang sangat menyesatkan bahkan mencemarkan nama baik beberapa tokoh, termasuk Wali Kota Terpilih Munafri Arifuddin (Appi).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pelajar Berani Berkata Hukum : Inovasi GARDAKU dari SMA Negeri 2 Enrekang Wujudkan Pemimpin Masa Depan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!