PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terdiri dari Sri Suriyanti SH.,MH., Dr.Andi irfan hasan, SH.MH., Lisken SH.MH., Andi Satrani,SH.MH., Dr.Nining,SH.MH., dan Anggi SH.,MH (Kasi pidsus takalar), telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 4 (empat) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP, Senin (05/06/2023) sekira pukul 11.00 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.
Penuntut Umum menyatakan, Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

