PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perusahaan PT. Citra Prima Media yang berdomisili di Ruko Kompleks Perkantoran Ramayana Jln. AP. Pettarani Makassar yang telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang menurut Advokat Senior Ridwan Saleh, SH selaku pembela pekerja, dari sudut pandangan hukumnya menilai bahwa perusahaan tersebut telah melakukan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang terhadap pekerjanya bernama Muh. Asri yang telah mengabdi di perusahaan selama 16 tahun sebagai Teknisi.
Lebih lanjut Advokat Ridwan menerangkan dihadapan awak Media bahwa Kliennya di PHK secara sewenang-wenang oleh karena kliennya tidak pernah diberikan Surat Peringatan sebelumnya terkait pelanggaran Kliennya, lalu kemudian kenapa lalu tiba-tiba Muh. Asri dengan serta merta di pecat diberhentikan tanpa pembayaran sepersenpun hak-hak nya.
Muh. Asri selaku mantan karyawan yang pernah berjasa di perusahaan selama 16 tahun itu, dia didampingi oleh pengacaranya yang selalu berpenampilan necis dan nyentrik itu mendatangi perusahaan pada Jumat 6 Maret 2026 dan langsung mengadakan Rapat dengan pihak management perusahaan diruang Meeting lantai 1.
Ridwan datang menuntut kepada pimpinan perusahaan diharuskan membayar seluruh hak-hak kliennya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 serta UU Cipta Kerja.
Ridwan menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan upaya awal penyelesaian musyawarah secara BIPARTIT. Ridwan menilai sikap perusahaan yang memberhentikan pekerjanya tanpa prosedur yang jelas hal ini mencerminkan lemahnya komitmen management terhadap perlindungan hak pekerja.
Klien kami diberhentikan tanpa melalui mekanisme Hukum yang berlaku, Padahal ia telah bekerja selama belasan tahun, olehnya itu perusahaan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya” ujarnya.
Perusahaan harus membayarkan seluruh hak-hak kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan yang diwakili oleh Muhaimin Al Qadri, SH dan Amran, SH menyampaikan alasan PHK karena adanya dugaan pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh pekerja serta bekerja sampingan di perusahaan lain. Demikian penjelasan pihak Legal perusahaan dalam forum Meeting.
Sebaliknya Ridwan merasa aneh dan merasa lucu karena agak ganjil kedengarannya karena apa yang di jelaskan oleh pihak Legal perusahaan itu tidak ada di sebutkan di dalam Surat PHK nya Muh. Asri.
Didalam Surat PHK Kliennya disebutkan alasan pemberhentian karena Muh. Asri telah melanggar kode etik. Tanpa menyebutkan Pasal berapa yang dilanggar didalam peraturan Perusahaan maupun pada regulasi ketenagakerjaan yang ada.
Perusahaan menguraikan dasar PHK yaitu Pekerja telah melanggar Kode Etik karena telah bekerja sampingan diluar jam kerja pada perusahaan lain. Ujar Muhaimin yang didampingi oleh Muh. Amran selalu Legal serta HRD perusahaan.
Dasar Hukum perusahaan adalah Pasal 52 (2) PP No. 35 Tahun 2001 yaitu perusahaan mem PHK pekerja Asri oleh karena alasan mendesak.
Namun, menurut pihak kuasa hukum pekerja, tudingan tersebut tidak disertai bukti yang dapat ditunjukkan dalam forum pertemuan Bipartit.
Tolong perusahaan tunjukkan bukti otentik terkait tuduhan bahwa Klien saya melanggar kode etik perusahaan, sesuai Surat PHKnya Muh. Asri. Tolong tunjukkan Peraturan Perusahaannya pasal berapa yang dilanggar oleh Klien saya, pinta Advokat Ridwan kepada Legal serta HRD yang mewakili management perusahaan.
Dalam Rapat BIPARTIT tersebut Pengacara pekerja telah membantah semua tuduhan perusahaan. Ridwan memprotes pelanggaran yang dituduhkan oleh perusahaan yakni Pekerja diberhentikan tanpa pembayaran hak-haknya dikarenakan telah melanggar kode etik perusahaan.
Namun sayangnya pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan Peraturan Perusahaan yang dimaksudkan oleh Ridwan.
Ridwan menerangkan kepada pihak perusahaan bahwa apapun bentuk tuduhan yang ditimpakan kepada pekerja wajib hukumnya untuk dibuktikan pada Rapat BIPARTIT kedua berikutnya yang telah disepakati pada tgl 13 Maret 2026.


