Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Dua Warga  Bone

Mahyuddin
Mahyuddin 116 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan dua lelaki warga asal Kabupaten Bone masing masing Mr (23) dan I (31).

Keduanya diamankan bersama barang bukti tiga sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram di Desa Jampu Kecamatan Liliriaja ,Jumat dinihari 15 Mei 2026 .

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S.IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos S.H M.H menyebutkan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Jampu.

Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Zainandar Zain S.H langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti .

Saat diinterogasi keduanya mengakui barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan secara bersama sama .Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Inakor Minta BPK dan KPK Audit Khusus, Tindaklanjuti Korupsi Anggaran 4 Paket Proyek Metode E-Katalog TA 2023 PUPR Minut
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!