Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Dua Warga  Bone

Mahyuddin
Mahyuddin 118 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan dua lelaki warga asal Kabupaten Bone masing masing Mr (23) dan I (31).

Keduanya diamankan bersama barang bukti tiga sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram di Desa Jampu Kecamatan Liliriaja ,Jumat dinihari 15 Mei 2026 .

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S.IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos S.H M.H menyebutkan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Jampu.

Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Zainandar Zain S.H langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti .

Saat diinterogasi keduanya mengakui barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan secara bersama sama .Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya .

Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik .

Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana .

Kapolres Soppeng tegaskan pihaknya terus berkomitmen akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku di Kabupaten Soppeng .

Kepada seluruh masyarakat diharapkan untuk bersama sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,tambah kapolres.(ard)

Baca juga :  Indomaret Kerjasama Pemkab Sidrap Operasi Pasar Minyak Goreng, Utamakan Warga Miskin
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!