PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan dua lelaki warga asal Kabupaten Bone masing masing Mr (23) dan I (31).
Keduanya diamankan bersama barang bukti tiga sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram di Desa Jampu Kecamatan Liliriaja ,Jumat dinihari 15 Mei 2026 .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S.IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos S.H M.H menyebutkan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Jampu.
Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Zainandar Zain S.H langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti .
Saat diinterogasi keduanya mengakui barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan secara bersama sama .Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya .
Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik .
Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana .
Kapolres Soppeng tegaskan pihaknya terus berkomitmen akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku di Kabupaten Soppeng .
Kepada seluruh masyarakat diharapkan untuk bersama sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,tambah kapolres.(ard)

