Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik .
Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana .
Kapolres Soppeng tegaskan pihaknya terus berkomitmen akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku di Kabupaten Soppeng .
Kepada seluruh masyarakat diharapkan untuk bersama sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,tambah kapolres.(ard)

