Satreskrim Polres Kolaka Ungkap Dugaan Curanmor Dalam Hubungan Keluarga

Ramzy
Ramzy 222 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lelaki S kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka. Setelah menerima laporan Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra, S.I.K melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil menangkap R anak kandung dari S.

Atas kejadian tersebut dilakukan wawancara kepada terduga R telah dua kali dan menjualnya melalui media sosial dan dikenakan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Siaran Langsung Pekan Ke-17 di SCTV dan Vidio
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!