“Komite sekolah memiliki peran strategis sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan. Untuk itu, para kepala sekolah dan komite sekolah diminta aktif memberikan informasi yang benar dan mudah dipahami kepada masyarakat terkait jalur penerimaan, kuota, persyaratan, jadwal, hingga mekanisme pendaftaran.
Selain membahas SPMB, kegiatan tersebut juga menjadi forum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung percepatan program wajib belajar 13 tahun, termasuk satu tahun pendidikan prasekolah, serta pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi DKI Jakarta.
Munjirin menegaskan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berkomitmen memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkualitas.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung percepatan pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun, termasuk pendidikan prasekolah, serta pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah di Jakarta Timur,” tandasnya.
Melalui kegiatan sinkronisasi dan sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta Timur. (*)

