PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Seorang karyawan toko bangunan di Kota Rantepao berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (16/07/2021) dini hari.
Pria yang diamankan tersebut bekerja di salah satu toko bangunan di Rantepao dengan berinisial LP alias LI (22) dan diketahui berdomisili di Lembang Angin-Angin, Kecamatan Ke’su, Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku LP alias LI diamankan karena nekat mengambil dan membawa kabur sebuah sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam milik seorang bernama Misran (40) yang sedang terparkir di depan rumah yang korbannya sedang beristirahat dini hari.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi Kamis (20/7/2023) membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial LP alias LI (22) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor dengan modus memutus dan menyambung langsung kabel kontak pada motor tersebut.
Pelaku diambil ditempat kerjanya oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara dan dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa dengan tanpa adanya perlawanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LPB / 182 / VII / 2023 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel yang telah diterima sebelumnya.