Saksi Warga Tompobulu Tidak Hadir, Hakim PN Maros Tunda Sidang dan Perintahkan Jaksa Hadirkan Pejabat Unhas

Irwan
Irwan 227 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurut majelis hakim, sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (24/04/2024) siang pukul 14.00 Wita, dan memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kedua warga Tompobulu tersebut, dan juga 3 (tiga) saksi dari pejabat Universitas Hasanuddin.

“Saudara jaksa penuntut umum hadirkan juga tiga pejabat Unhas pada persidangan pekan depan untuk diperiksa terkait tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan kegiatan Diksar itu, dan juga soal adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan,” perintah hakim ketua, Khairul, SH, MH. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Resmi Pimpin MAKN Sulsel, Panglima Ta' : MAKN Akan Eksis Lebih Segar Penuh Inovatif dan Kreatif
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!