Saksi Warga Tompobulu Tidak Hadir, Hakim PN Maros Tunda Sidang dan Perintahkan Jaksa Hadirkan Pejabat Unhas

Irwan
Irwan 224 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dua warga Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, yakni Dg Rosi dan Dg Raga gagal dihadirkan jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (17/04/2024) siang.

Sedianya keduanya hendak didengar kesaksiannya terkait kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas), saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, pertengahan Januari 2023.

Ketidakhadiran Dg Rosi dan Dg Raga ini selaku saksi dalam perkara yang mendudukkan Ibrahim Fausi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) sebagai terdakwa, mengakibatkan majelis hakim yang dipimpin Khairul, SH, MH menunda sidang.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sahabat Smaga 81 Makassar Akan Laksanakan 'Jumat Berkah'
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!