Korupsi Upah Medis, Mantan Kadis Kesehatan Enrekang Dituntut 5 Tahun, Tersangka Lainnya Beda

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang melalui Jaksa Penuntut Umum Afrizal Rinjani Samudra Arsad, S.H., menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis/non-paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang. Sidang ini digelar di ruang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas IA Makassar pada hari Selasa, 09 Juli 2024, pukul 13.50 WITA.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Afrizal Rinjani Samudra Arsad, S.H., membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu Sutrisno, SE, S.KM, MM; Albertin Arruan, S.AP, anak dari Hendrik Paya; dan Rudi Hasyim, S.KM.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tiga tersangka:

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Dodiklatpur Bone, Bakar Semangat Prajurit Muda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah

PEDOMANRAKYAT, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai diperbincangkan...

HMP PGSD FKIP Unismuh Makassar Gelar Bazar Ekspo dan Workshop Kewirausahaan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Bazar Ekspo dan Workshop Kewirausahaan dapat diramu dalam satu gelaran kreatif dan edukatif. Hal...

Masuk Sekolah Buat Edukasi Pelajar, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Kegiatan “Police Go To School” di SD Negeri Butung 1 dan 2

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polisi tidak cuma mengejar pelanggar, tapi juga masuk sekolah buat edukasi anak-anak pelajar. Satlantas Polres...

Rayakan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sulsel Resmikan Rumah Kuliner Eks Napiter di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si...