Korupsi Upah Medis, Mantan Kadis Kesehatan Enrekang Dituntut 5 Tahun, Tersangka Lainnya Beda

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang melalui Jaksa Penuntut Umum Afrizal Rinjani Samudra Arsad, S.H., menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis/non-paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang. Sidang ini digelar di ruang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas IA Makassar pada hari Selasa, 09 Juli 2024, pukul 13.50 WITA.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Afrizal Rinjani Samudra Arsad, S.H., membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu Sutrisno, SE, S.KM, MM; Albertin Arruan, S.AP, anak dari Hendrik Paya; dan Rudi Hasyim, S.KM.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tiga tersangka:

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pelaku Pengeroyokan di Pasar Pagi Diamankan Polisi, 3 Pelaku Lainnya Masih Buron

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dirum PD Parkir Makassar Datangi Kantor Kredit Plus, Tegaskan Dugaan Kredit Fiktif Gunakan Namanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, H. Saharuddin Said, SE., mengambil langkah tegas...

Ketua Terpilih di Yogyakarta Bentuk Pengurus Alumni SMANSA Makassar Angkatan ’83

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagai tindak lanjut hasil Musyawarah Angkatan ’83 yang berlangsung di tengah-tengah Temu Nasional Alumni IKA...

Pusjar SKMP LAN Konsolidasikan Kebijakan Koperasi Merah Putih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menyelenggarakan...

Dandim 1408/Makassar Tunjukkan Kepemimpinan Humanis, Aksi Mahasiswa Berakhir Damai dan Tertib

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kota Makassar kembali menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.20...