“Fakta bahwa pagar tersebut bisa diperbaiki atau dilas kembali tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila memang terdapat perbuatan perusakan yang disengaja. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan pembuktian yang berlaku,” ujarnya.
Menghormati Aspirasi, Menolak Anarkisme
Lebih lanjut, Ketua BIN-PRO Sulsel menegaskan bahwa pihaknya mendukung keterbukaan informasi dan ruang dialog antara Pemkab Takalar dengan masyarakat terkait rencana pembangunan kawasan industri di Desa Laikang. Namun demikian, tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan atas nama demokrasi.
“Menuntut transparansi proyek dan membela kepentingan masyarakat Laikang adalah hak warga negara yang sah dan patut dihormati. Akan tetapi, ketika aksi berubah menjadi perusakan aset daerah, maka perbuatan tersebut memasuki ranah hukum pidana yang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Ismar.
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta menghilangkan substansi tuntutan masyarakat, melainkan merupakan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindakan yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait laporan dugaan perusakan pagar Kantor Bupati Takalar masih berjalan di pihak kepolisian. Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat tetap mendorong adanya dialog terbuka dan transparansi terkait rencana pembangunan kawasan industri di Desa Laikang.
BIN-PRO Sulsel berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik. (*)

