PEDOMANRAKYAT, SAMPANG – Suasana di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, memanas seiring munculnya gelombang protes keras dari masyarakat setempat. Warga secara resmi menyeret dugaan praktik korupsi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ke meja KPK dan Kementerian Desa. Langkah hukum ini diambil setelah warga menemukan kondisi fisik bangunan yang dinilai sangat rapuh dan mengancam keselamatan nyawa para penggunanya kelak.
Perwakilan warga, H. Moh Huzaini, menegaskan pada Minggu (26/04/2026) bahwa proyek yang dikomandoi oleh PT Agrinas Nusantara (APN) ini diduga sarat akan manipulasi teknis yang terencana. Tak tanggung-tanggung, praktik kecurangan massal ini ditengarai merambah hingga ke 14 desa di wilayah tersebut, menciptakan kekhawatiran meluas akan kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara.
Daftar pelanggaran teknis yang ditemukan warga pun tergolong fatal dan jauh di bawah standar kontrak. Penggunaan tiang baja IWF 250 yang seharusnya kokoh justru disunat menjadi IWF 150 yang tipis dan ringkih. Selain itu, rangka atap dipasang sangat renggang pada bangunan dengan bentang lebar 30 meter, diperparah dengan penggunaan besi tulangan berkarat dan cat kualitas rendah yang bukan standar antikarat. Kondisi fisik bangunan yang kasat mata terlihat bergoyang ini dijuluki warga sebagai “Bom Waktu” yang siap ambruk dan memakan korban jiwa kapan saja.

