Wamenkum Tekankan Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum di Polda Sulsel

Ramzy
Ramzy 208 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman dan persepsi aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 saat memberikan sosialisasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu, 4 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, para pejabat utama Polda Sulsel, seluruh kapolres jajaran, serta personel Polda Sulsel dari berbagai satuan fungsi.

Dalam pemaparannya, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, sistem hukum pidana nasional kini disusun dalam satu kesatuan tiga undang-undang pidana, masing-masing Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga regulasi tersebut, menurutnya, harus dipahami secara utuh dan saling berkaitan dalam praktik penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan, penerapan KUHP baru tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang memuat puluhan perubahan substansi, termasuk penyesuaian jenis dan bentuk pemidanaan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk memahami perubahan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  KPU Gelar Pengundian Penetapan Nomor Paslon Pilkada Toraja Utara, Dedy-Andrew No-2
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!