KPPG Makassar Sosper Pelestarian Cagar Budaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan Ke-III dengan tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya”.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dewan Juri Dituding Curang, Nursalam : Itu Fitnah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Founder Komunitas Literasi Sulsel, Sitti Dahlia Azis, mengatakan Anugerah Panrita Nusantara 2025 digelar sebagai bentuk...

Eksistensi SMDC: Perayaan Satu Dekade dan Semangat Silaturahmi Lewat Turnamen Domino Akhir Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 64 pasang pemain domino di Kota Anging Mamiri tumpah ruah dalam gelaran bertajuk "Turnamen...

Di Sunachi, Anggota Arisan IKB PPSP IKIP UP Menjaga Silaturahmi Tetap Menyala

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Suasana Jumat sore, 19 Desember 2025, di Sunachi Restoran Hotel Claro Makassar terasa berbeda....

Sambut Nataru, Terminal Makassar Terapkan QRIS di Seluruh Peron, Dorong Transformasi Transportasi Publik Nasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar mengambil langkah strategis dalam menyambut lonjakan penumpang libur Natal...