PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema ‘Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023’ di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Gedung Keuangan Negara I, Jl. Urip Sumoharjo KM.04, Kota Makassar, Kamis (04/04/2024) sekira pukul 14.00 Wita.
Kegiatan ini dihadiri oleh segenap insan pers baik media cetak, media elektronik, media siaran radio dan televisi di Kota Makassar.
Mengawali konferensi pers, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra yang dalam hal ini diwakili oleh Sunarko, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
Sunarko pun menegaskan, Kanwil DJP Sulselbartra telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan yang baik kepada WP sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan.
“Diantara SPT Tahunan yang disampaikan
tersebut, sebanyak 577.325 atau 88,5% merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik,” jelasnya.

