PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegasan itu disampaikannya menyusul pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.
Menurutnya, eksekusi dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar serta didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel, setelah menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Kata Didik, terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar. Proses penjemputan berlangsung lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan kasasi itu, jaksa eksekutor berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

