Menggugah Nurani Kebangsaan: Menanti Sikap Nyata Negara Atas Suara Titah Raja dan Adat Nusantara

Ramzy
Ramzy 140 Pembaca
8 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh: YMT. Sjahrir Bintamsi (Ketua DPD-FKN Provinsi Sulbar)

EKSISTENSI Indonesia sebagai bangsa yang besar berakar kuat dari rahim keberagaman. Jauh sebelum fajar kemerdekaan menyingsing pada 17 Agustus 1945, bentangan cakrawala Nusantara telah dihiasi oleh kepemimpinan Kerajaan, Kesultanan, serta persekutuan adat yang kokoh, yang mengawal sendi-sendi kehidupan masyarakat lewat pancaran kearifan lokal yang adiluhung.

Menengok lembaran sejarah, kontribusi Kerajaan, Kesultanan, hingga Pemangku Hadat (Masyarakat Hukum Adat) dalam membidani lahirnya republik ini teramat raksasa. Demi memeluk erat cita-cita persatuan nasional, tidak sedikit para rajo, sultan, dan datu yang dengan ikhlas meleburkan kedaulatan wilayahnya ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun ironisnya, di tengah gempuran arus modernisasi yang kian menggilas, gaung suara para pewaris takhta dan pemangku adat seolah masih terabaikan dalam memperjuangkan hak-hak komunal mereka yang belum mendapat payung hukum yang kokoh. Perjuangan ini sejatinya bukanlah riak untuk memisahkan diri, melainkan sebuah seruan moral agar negara sudi menunaikan janji konstitusi dalam mengakui hak-hak tradisional mereka.

Menjaga Kedaulatan Budaya dan Hak Ulayat

Bagi para Pemangku Hadat, salah satu pangkal perjuangan yang paling krusial adalah jaminan atas wilayah adat dan hak ulayat yang diwariskan turun-temurun. Di mata masyarakat adat, tanah bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang bernilai materi, melainkan sebuah ruang sakral, rahim kebudayaan, identitas diri, serta urat nadi eksistensi komunitas mereka.

Apabila wilayah adat ini dialihfungsikan secara sepihak tanpa dialog yang setara, maka yang runtuh bukan sekadar batas-batas tanah, melainkan juga tatanan nilai, tradisi luhur, dan kearifan lokal yang telah dirawat dengan khidmat selama berabad-abad.

Oleh sebab itu, ketegasan negara dalam mengakui hak ulayat bukanlah sebuah bentuk pengistimewaan, melainkan wujud penghormatan paling mendasar terhadap hak konstitusional masyarakat adat yang jiwanya telah ada sebelum negara modern ini berdiri.

Baca juga :  Resmi Tutup Bazar Ramadhan dan Pameran Alutsista, Pangdam XIV/Hsn : Terpenting Semuanya Bahagia

Urgensi Ketukan Palu RUU Masyarakat Hukum Adat

Merespons kondisi tersebut, berbagai aliansi adat, kesultanan, dan kerajaan di seluruh penjuru negeri tak lelah mendesak Pemerintah bersama DPR RI untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Kehadiran regulasi ini sudah sangat mendesak demi tersedianya payung hukum nasional yang integratif, yang mampu memberikan jaminan perlindungan konkret bagi keberadaan masyarakat adat beserta seluruh hak tradisionalnya.

Langkah pengesahan undang-undang ini diharapkan mampu membawa dampak nyata berupa:

1. Penegasan status hukum yang mengikat bagi keberadaan Masyarakat Hukum Adat.

2. Proteksi menyeluruh atas tanah ulayat dan aset komunal dari ancaman eksploitasi sepihak.

3. Kepastian keterlibatan masyarakat adat dalam setiap sirkulasi pengambilan keputusan di wilayah mereka.

4. Penguatan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent).

5. Meredam sekaligus mengantisipasi potensi gesekan sosial antara warga adat, otoritas pemerintah, dan sektor swasta.

Melalui pondasi regulasi yang kokoh inilah, cetak biru pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan bangsa dapat benar-benar diwujudkan.

Membentengi Warisan Leluhur Demi Masa Depan Bangsa

Kerajaan, Kesultanan, beserta Komunitas Adat adalah benteng pertahanan terakhir yang menjaga marwah peradaban Nusantara. Mulai dari kekayaan bahasa ibu, manuskrip kuno, hukum adat, ekspresi seni, arsitektur pusaka, hingga tradisi gotong royong, semuanya tetap lestari berkat keteguhan para Pemangku Hadat yang setia memegang teguh amanah para leluhur.

Jika agenda pelestarian ini diabaikan dan dianggap angin lalu, Indonesia sedang melangkah menuju jurang krisis identitas kebangsaan. Maka dari itu, merawat kebudayaan tidak boleh lagi diposisikan sebagai beban segelintir kelompok, melainkan menjadi agenda kolektif yang wajib dipikul bersama oleh negara dan seluruh komponen bangsa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!