Sekda Makassar Buka FGD, Bahas Pengelolaan BLUD Pemkot Makassar

Arafah
Arafah 225 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjutnya, BLUD tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Didalamnya termuat tentang Badan Layanan Umum Daerah yang tujuannya menyediakan jasa layanan umum guna meningkatkan ekonomi atau layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dia berharap dengan adanya kegiatan FGD BLUD ini dilingkup pemerintah Kota Makassar, selanjutnya dapat memberikan pemahaman kepada pesertanya dan diaplikasikan pelayanannya secara optimal kepada masyarakat.

“BLUD harus benar-benar memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, tidak mengutamakan keuntungan semata, dengan tetap menerapkan asas-asas penyelenggaraan layanan yang sehat, serta dapat menghasilkan pemikiran dan ide-ide terbaik guna mengelola dan membangun Badan Layanan Makassar,” tutupnya.(*ucu)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wujud Kepedulian, Kapolres Pelabuhan Makassar Jenguk Korban Pembusuran Dirawat di RS Jala Amari
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!