PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Selasa (08/11/2022) di Hotel Heritage.
Ketua Bawaslu Provinsi Asriadi dalam rapat teknis tersebut memberikan beberapa penjelasan masukan kepada peserta partai politik yang berujung dengan sengketa. “Partai politik sebagai peserta pemilu agar saling mengawasi partai politik lainnya sehingga nantinya Pemilu itu berjalan sehat,” katanya.
Dalam sengketa Pemilu itu ada dua jenis, pertama antara peserta Pemilu, dan kedua antara pihak KPU dengan peserta Pemilu. “Saya melihat dan jarang terjadi dalam sengketa Pemilu, partai politik melaporkan partai politik lainnya, ini yang nantinya harus dikembangkan dengan saling mengawasi,” imbuhnya.
Kata Asradi, Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu akan memberikan kontribusi besar kepada partai politik yang tidak mempunyai saksi di setiap TPS. “Bawaslu akan menyediakan saksi untuk memudahkan Partai Politik mendapatkan hasil perhitungan C1 di setiap TPS,” ungkap Asriadi.
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Andarias Duma juga mengatakan, Bawaslu akan bekerja keras sesuai aturan UU dengan melakukan pengawasan ketat dan menyeluruh di semua TPS, termasuk pengawasan kepada pihak KPU, karena beberapa pengalaman yang lalu ada peserta yang tidak miliki saksi sehingga kejadian seperti ini bisa dimanfaatkan oleh oknum.
Selain itu Ketua Bawaslu Toraja Utara juga mengatakan, kalau ada partai politik yang merasa dirugikan oleh pihak KPU agar segera melaporkan ke Bawaslu, dan kami akan tindaklanjuti. “Oleh karena itu mari kita semua utamanya peserta partai politik untuk bersama-sama sukseskan Pemilu kedepannya,” harap Andarias.