“Namun disaat lokasi itu akan dibanguni oleh Andi Ahmad tiba-tiba muncul klaim dari Andi Selfi jika sebagian lokasi yang dibeli oleh Andi Ahmad adalah miliknya,” bebernya kepada media ini.
Usai dilakukan proses pengukuran dan pemetaan oleh BPN Selayar maka Kasi Datun Kejari Kepulauan Selayar, Andri Zulfikar meminta kepada para pihak dan masyarakat untuk tidak mencabut atau menyentuh atau menggeser batas yang oleh masing-masing pihak letakkan batasnya.
“Karena itu akan dijadikan sebagai bahan analisis dan kajian untuk menentukan batas yang sebenarnya. Dan apapun keputusannya itulah yang benar. Penjelasan itu juga telah disampaikan kepada pembeli, Andi Ahmad,” pungkasnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)