PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar didirikan pada tanggal 09 April 1987 dengan status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Islam RI Nomor 233 tanggal 24 Desember 1996, dan berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 15 Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kampus ini didirikan untuk merespon terkait kurangnya Qori/Qoriah (orang yang melantunkan bacaan Al-Qur’an dengan mentaati aturan-aturan yang benar, red), dan Hafiz/Hafizah (penghafal Al-Qur”an dan Hadits, red) pada masa silam khususnya di Sulsel, sehingga para tokoh masyarakat berembuk untuk mendirikan suatu lembaga Pendidikan Tinggi Al-Qur’an di eks Asrama Haji di Daya.
Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Muhammad Tang, SHI, MSI mengungkapkan, berdasarkan akte pendirian nomor 152, STAI Al-Furqan ini dibawahi Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an dan terdapat 9 tokoh masyarakat Sulsel sebagai pendirinya.
Diantaranya ketika itu terdapat nama H. Alim Bachri, Drs. H. Abdul Rahman (Kemenag), Dra. A. Rasdiana (IAIN Alauddin), Drs. H. Hamzah Yakub (Pemprov Sulsel), Umar Shihab (Ulama), mantan Wapres Drs. H. M. Yusuf Kalla, dan Drs. H. Amin Rauf (Alim Ulama).
“Nah, mereka-mereka itulah pendiri dari STAI Al-Furqan, yang dulunya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an (STIQ), lalu berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS),” jelas Dr. M. Tang di ruang kerjanya, Selasa, (29/03/2021).
Lanjutnya, jika dilihat dari pendirian kampus ini, maka karakter khusus STAI Al-Furqan Makassar ini adalah pendalaman ilmu-ilmu Al-Qur’an termasuk didalamnya Tilawah dan Tahfidzul Qur’an, maka seluruh mahasiswa dan mahasiswi, wajib mengambil satu dari dua diantaranya (tilawah atau tahfidzul Qur’an, red).(Hnd)