PEDOMANRAKYAT — SANGIHE
Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau pencurian uang dengan kekerasan, senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Tahuna, Sangihe.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference di Mapolda, pada Jumat (18/02/2022) sore, mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022.
“Adapun para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Sedangkan terlapornya adalah berinisial RW dan kawan-kawan,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, serta Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas.
Kemudian, kata Irjen Pol Mulyatno, dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Adapun barang bukti, uang tunai semua yang dapat dikumpulkan ada sekitar Rp167.799.000., lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong. Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022. Modusnya, dengan cara menagih hutang,” jelas Irjen Pol Mulyatno.
Kronologis singkat, lanjut Irjen Pol Mulyatno, pada hari Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 16.30 WITA saat korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna, tiba-tiba dua orang yang tidak dikenali oleh korban langsung datang mendekat, lalu menarik korban (pelapor) bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.