PEDOMANRAKYAT — Tomohon
Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial VS (32), yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Tomohon Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang sopir ini, telah diamankan pada hari Selasa malam (1/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Pelaku diamankan saat sedang bermain game di sebuah Warnet di sekitar rumahnya di Kelurahan Kakaskasen ” ujarnya.