spot_img

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (07/04/2022).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Baca juga :  Terbukti Pelanggaran Tindak Pidana HAM Berat, Mayor (Purn) Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dinsos Sinjai Bentuk Posko Peduli Bencana

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bencana banjir bandang yang menerjang sejumlah wilayah di Sulsel beberapa waktu lalu, mengundang empati dari...

Keterangannya Dalam BAP Dibacakan di Sidang Kasus Kematian Virendy, Farid Sitepu Akui Tandatangannya Dipalsukan Orang Tak Bertanggungjawab

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farid Sitepu, ST, MT yang juga selaku Pembina...

Diskop UKM Pinrang Kembali Gelar Pelatihan Pelaku Usaha

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dinas Koperasi dan UKM Pinrang kembali melaksanakan Pelatihan Peningkatan Produktivitas Usaha bagi pelaku usaha yang...

Mantan Dirut BRI Temu Kangen (4) : Satu Malam, Bobol 4 Kantor BRI Unit

BIAR pembaca penasaran apa di antara satu kepingan isi buku “Leadership in Practice” yang ditulis Asmawi Syam dan...