PEDOMANRAKYAT, MAKALE – DPRD Tana Toraja, Rabu (11/05/2022) kemarin seharian menggelar sidang paripurna membahas sejumlah agenda. Salah satunya adalah penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021, dari Wakil Bupati Zadrak Tombeg kepada DPRD Tana Toraja, yang diterima Wakil Ketua Evivana Rombe Datu.
LKPJ tahun 2021 sempat ditunda diserahkan ke DPRD Senin (11/04/2022) lalu karena anggota dewan menolak kalau Bupati yang serahkan.
Padahal sesuai PP Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dibacakan oleh Kepala Daerah di depan Sidang Paripurna DPRD, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.