PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai menyerahkan santuan jaminan kematian dan kecelakaan kerja kepada 2 (dua) ahli waris.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) kepada masing-masing ahli waris yang disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Gasali, di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (13/06/2022).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto mengatakan, total santunan yang diserahkan kali ini sebanyak Rp 345 juta kepada dua ahli waris.
Menurutnya, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta apabila mengalami resiko kecelakaan kerja.
“Kami hadir disini untuk memberikan santunan kepada keluarga yang meninggal dunia atau ahli waris khususnya yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian,” jelasnya.
Adapun yang menerima santunan ini masing-masing ahli waris dari Almarhum Muh. Amin pegawai PDAM Sinjai berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua (JKK dan JHT) dengan total Rp 303,8 juta dan ahli waris dari Almarhumah Fauziah Waris pegawai non ASN Bappeda Sinjai berupa jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.
Sementara itu Bupati ASA mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki kepedulian tinggi dengan telah membayarkan santunan kepada masing-masing ahli waris.
“Kita tidak minta-minta ada yang kecelakaan atau meninggal. Tapi, dengan adanya program ini setidaknya ada perlindungan berupa santunan kepada keluarga yang ditinggalkan dan semoga santunan ini bermanfaat kepada ahli waris dalam menjalani kehidupan selanjutnya pasca ditinggalkan oleh keluarga yang meninggal dunia,” katanya.