PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE – Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Demokrat Syahrir, SE melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda tentang pengembangan pertanian organik di Kabupaten Bone.
Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Bataritoja Jl Majang, Kota Watampone, Selasa (16/08/2022) itu diikuti ratusan orang.
Sebagai informasi, Perda No 4 tersebut disahkan, Mei 2022 lalu. Dibuat agar petani lokal dapat menggunakan pupuk organik lagi dalam mengolah tanamannya.
Kepala Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Bone, Abdul Rauf, yang tampil sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan betapa pentingnya Perda yang disahkan, 23 Mei 2022, itu karena membuka kembali peluang petani menggunakan pupuk organik dalam mengolah tanaman.
“Karena seringnya kelangkaan pupuk subsidi maka lahirlah Perda ini. Yang namanya organik berarti non kimia bisa dari kotoran hewan dan bisa dari daun,” papar Abdul Rauf.
Abdul Rauf bersama Syahrir yang juga Wakil Ketua Komsi B DPRD Sulawesi Selatan mengajak masyarakat Bone menggunakan pupuk organik, karena menurutnya pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah dan tidak ada ketergantungan pada tanaman seperti jenis pupuk kimia lainnya.
“Pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah karena alami. Beda pupuk kimia jenis Urea dan ZA dan beberapa lainnya, itu bisa mempengaruhi tanah bahkan berdampak pada kesehatan manusia dari berbagai hasil tanaman yang kita konsumsi,” katanya. (rur)