PEDOMANRAKYAT – Tana Toraja
Penetapan Kab.Tana Toraja di zona level II pada penyebaran Covid -19 dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 14 Februari 2022 kemarin.
Penetapan Tana Toraja di zona level II bukan tidak beralasan, pasalnya, telah terkonfirmasi 33 warga Tana Toraja yang terpapar Covid -19.
Data update sebaran Covid -19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid -19 Tana Toraja tertanggal 14 Februari 2022 kemarin masih 33 warga yang terkonfirmasi positif Covid -19.
Ke 33 warga yang terkonfirmasi, 11 orang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD, informasi ini dari Sekretaris Satgas Covid -19 Tana Toraja, dr. Rudi Andi Lolo.
Saat di konfirmasi lewat sambungan selulernya, dr. Rudi Andi Lolo memberikan keterangan bahwa.
” Update data per tanggal 14 Februari 2022, masih ada 33 warga yang terkonfirmasi positif Covid -19, dan 11 orang diantaranya sedang dalam perawatan di RSUD Lakipadada, selebihnya dalam isolasi mandiri “. Kata dr. Rudi Andi Lolo.
Sementara ditempat yang terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, menyikapi penetapan Zona Level II dengan mengeluarkan Himbauan kepada masyarakat Tana Toraja. Senin, (15/02/2022).
“Ditetapkannya Tana Toraja pada Zona Level II, dengan juga memberlakukan PPKM Level II, kabar ini perlu di ketahui masyarakat, tujuannya tetap terapkan protokol kesehatan, dengan adanya 33 warga kita yang terkonfirmasi positif Covid, dari situ mengingatkan kita semua pada bahaya Covid -19 yang setiap saat mengancam keselamatan semua masyarakat.