PEDOMANRAKYAT – Tana Toraja
Penetapan Kab.Tana Toraja di zona level II pada penyebaran Covid -19 dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 14 Februari 2022 kemarin.
Penetapan Tana Toraja di zona level II bukan tidak beralasan, pasalnya, telah terkonfirmasi 33 warga Tana Toraja yang terpapar Covid -19.
Data update sebaran Covid -19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid -19 Tana Toraja tertanggal 14 Februari 2022 kemarin masih 33 warga yang terkonfirmasi positif Covid -19.
Ke 33 warga yang terkonfirmasi, 11 orang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD, informasi ini dari Sekretaris Satgas Covid -19 Tana Toraja, dr. Rudi Andi Lolo.
Saat di konfirmasi lewat sambungan selulernya, dr. Rudi Andi Lolo memberikan keterangan bahwa.